Ekslusi dalam layanan akselerasi pendidikan diseluruh INDONESIA saat ini ada 56 sekolah yang mendapatkan izin untuk menyelenggarakan program akselerasi pendidikan,dari berbagai tingkatan/unit pendidikan, negeri dan swasta.Kelima puluh enam sekolah tersebut berhak memberikan layanan khusus kepada peserta didik berbakat intelektual dengan model ekslusif.
Dengan model ekslusi tersebut peserta didik berbakat intelektual dilayani dalam kelas khusus,terpisah dari kelas reguler.Sementara itu, sekolah yang belum mendapatkan ijin sebagai penyelenggara akselerasi pendidikan dan mendapati peserta didiknya ada yang memiliki bakat intelektual dapat akselerasi pendidikan dengan sistem inklusi.
Hal yang kadang menjadi persoalan di lapangan adalah cara pandang sekolah penyelenggara akselerasi pendidikan dalam menerjemahkan sistem ekslusi(dan ini menjadi kekhawatiran beberapa pihak) sebagai kelas yang dapat menjadi ekslusif.Dengan demikian,peserta didik dapat dilayani secara eksklusif pula,baik dari segi layanan akademis maupun layanan non-akademis.Eksklusifisme semacam itu memang benar terjadi,namun hanya pada sekolahan saja di INDONESIA karena memang kebetulan secara makro sekolah tersebut di dukung oleh lingkungan dan kondisi orang tua siswa yang"HIGH CLASS".
Namun pada banyak sekolah,sistem ekslusi dipahami sebagai penyelenggara kelas khusus untuk mempermudsh penanganan dan layanan terhadap anak berbakat intelektual,baik yang ada dikota-kota tertentu seperti di TUBAN maupun beberapa sekolah lainnya.
Layanan akselerasi pendidikan dimaksudkan sebagai layanan terhadap"anak berbakat intelektual" yang kadang dipahami sebagai anak(secara efektif sosiologi)yang menyimpang dari norma sosial di lingkungannya.Melalui akselerasi pendidikan,peserta didik berbakat intelektual dilayani sesuai dengan bakat/kapasitas kemampuannya sehingga dapat berkembang secara optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar